Kasus Nikah Siri Digugat Cerai ke Pengadilan, Buntutnya Minta Gono-Gini

Kasus Nikah Siri Digugat Cerai ke Pengadilan, Buntutnya Minta Gono-Gini

CIREBON — Perceraian antara pengusaha IE dan FS berbuntut permintaan harta gono-gini. Keduanya sudah menjalankan mediasi di Pengadilan Agaman Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10).

Namun, IE yang diwakilkan pengacara Razman Arif Nasution, keberatan dengan permintaan FS. Menurut pengacara tergugat, Razman Arif Nasution, permintaan FS tidak beralasan.

Karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.

Baca juga:

Heran, Nikah Siri Bisa Gugat Cerai ke Pengadilan

Pelanggan PDAM di Wilayah Kapetakan Keluhkan Kondisi Air Keruh dan Asin

Sehari, 2 Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Cirebon

\"Saat mediasi ternyata minta harta gono-gini, seperti, lahan seluas 3 hektare, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang. Hal ini sangat jelas arah dan tujuannya, di mana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan FS dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami yang bukan haknya\" katanya.

Menurut Razman, permitaan FS sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan secara negara. Hanya pernikahan siri yang dilakukan pada tahun 2003. Namun, hasil mediasi dan permintaan FS akan disampaikan ke kliennya.

\"Saya rasa berat memenuhi permintaan FS, karena tidak ada pernikahan secara negara. Hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apa pun,\" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial IE masi terheran-heran dengan perempuan bernama FF. Ia merasa menikahi FF secara agama atau nikah siri. Namun, dirinya sekarang menjadi tergugat sebagai proses penceraian di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, yang dilayangkan oleh FF.

Tergugat merasa janggal dengan keaslian dokumen negara buku nikah yang dibawa FF ke ruang sidang dan menjadi dasar proses penceraian di Pengadilan Agama. Sementara, IF mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: